Bupati Kukar Tinjau dan Evaluasi Program Bantuan Rp 50 Juta per RT di Marangkayu

No comments

Kutip.id, Tenggarong – Program bantuan keuangan Rp 50 juta per RT yang dijalankan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian khusus Bupati Aulia Rahman Basri. Menurutnya, program ini bukan sekadar penyaluran dana, melainkan sebuah inovasi kebijakan pembangunan partisipatif yang menekankan peran masyarakat.

“Bantuan ini memberi ruang bagi RT untuk merancang, melaksanakan, hingga mengawasi program sesuai kebutuhan nyata warganya,” tegas Aulia saat menghadiri silaturahmi bersama pengurus RT se-Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/8/2025). Dalam kesempatan itu, juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program, penandatanganan serta penyerahan Peraturan Bupati tentang penegasan batas desa Santan Ilir, Santan Tengah, Bunga Putih, dan Kersik, sekaligus penyerahan kotak sampah untuk desa di BPU Kecamatan Marangkayu.

Aulia menambahkan, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan refleksi strategis agar setiap rupiah benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Bahkan, ia memastikan tahun depan nilai bantuan akan meningkat menjadi Rp 150 juta per RT.

Sejauh ini, program Rp 50 juta per RT telah terbukti mendorong pembangunan infrastruktur kecil seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan. Di sisi lain, program ini juga memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal lewat pelatihan UMKM, pengembangan produk unggulan desa, hingga mendukung kegiatan sosial seperti gotong royong, posyandu, dan keagamaan.

Dalam RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah sudah merancang peningkatan bantuan RT menjadi Rp 150 juta. Peningkatan ini merupakan komitmen untuk pemerataan, partisipasi, serta akuntabilitas pembangunan. “Kita ingin setiap RT di Kukar menjadi kuat, mandiri, dan terintegrasi dalam pembangunan daerah,” sebutnya.

Selain itu, Aulia menegaskan pentingnya penegasan batas desa. Menurutnya, hal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Penetapan batas desa dianggap sebagai tahap awal dalam memperkuat fondasi pembangunan sebagaimana tertuang dalam Roadmap RPJMD 2025–2029. (Ysa)

Also Read

Bagikan: