Kutip.id, KUTAI KARTANEGARA Persoalan yang dikeluhkan warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan kini mulai masuk tahap mediasi.
Dilansir dari antaranews.com, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan PT Multi Harapan Utama (MHU) untuk menindaklanjuti berbagai aduan yang disampaikan warga.
Pertemuan klarifikasi tersebut berlangsung di Desa Bakungan pada Kamis (27/8/2026). Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Kaltim menggali keterangan dari masyarakat sekaligus meminta penjelasan dari pihak perusahaan.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pengaduan warga, mulai dari perubahan kondisi lahan, sedimentasi saluran air, gangguan terhadap area pertanian hingga dugaan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah terdampak.
Warga juga menyampaikan adanya potensi sekitar 300 hektare lahan pertanian yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena terkendala infrastruktur.
Selain persoalan lingkungan, mekanisme penyelesaian dan kompensasi bagi masyarakat yang merasa terdampak juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam mediasi.
Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, mengatakan pihaknya ingin memastikan setiap keluhan masyarakat mendapatkan ruang penyelesaian yang objektif dan adil.
Dalam pertemuan awal tersebut, PT MHU disebut telah menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Perusahaan juga berkomitmen menyerahkan klarifikasi secara tertulis berikut dokumen pendukung.
Proses mediasi selanjutnya akan melibatkan pemerintah daerah serta sejumlah instansi teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan melalui proses musyawarah yang transparan.
KemenHAM Kaltim menegaskan penyelesaian persoalan tersebut akan mengedepankan kepastian hukum, itikad baik, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Proses pengaduan juga akan terus dipantau hingga terdapat tindak lanjut dan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.




