Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi dan Jakarta Barat

No comments

Kutip.id, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap anak di dua lokasi, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, serta Lokasari, Jakarta Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas eksploitasi anak melalui media digital. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik tersebut.

Di kawasan Cibitung, polisi berhasil menyelamatkan delapan anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dari beberapa tempat hiburan. Berdasarkan penyelidikan awal, para korban diduga direkrut untuk melayani tamu, mulai dari menemani minum dan berkaraoke hingga dipaksa memberikan layanan seksual demi keuntungan para pelaku.

Penyidik menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar tiga tahun dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar dari eksploitasi terhadap anak-anak yang direkrut.

Sementara itu, pengungkapan di kawasan Lokasari mengarah pada penangkapan seorang perempuan berinisial RS yang diduga berperan sebagai koordinator perekrutan. Polisi menyebut tersangka diduga merekrut seorang anak di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual.

Seluruh korban yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pendampingan aparat bersama instansi terkait. Mereka ditempatkan di rumah aman guna memperoleh perlindungan, layanan psikologis, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan sebagian korban mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan, termasuk dugaan infeksi menular seksual. Pemerintah daerah bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, serta lembaga terkait telah menyiapkan program rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, catatan transaksi, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta beberapa jenis obat-obatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Selain itu, puluhan orang yang berada di lokasi juga menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine yang hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Also Read

Bagikan: