Kutip.id – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan untuk memberhentikan delapan dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan banding administratif. Para ASN tersebut dijatuhi sanksi tegas karena berbagai pelanggaran disiplin, mulai dari sering bolos kerja hingga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau kumpul kebo.
Keputusan ini diumumkan setelah sidang BPASN yang meninjau banding atas hukuman disiplin yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Hukuman yang dibanding meliputi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN di Indonesia.
“Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, delapan di antaranya tetap dijatuhi hukuman pemberhentian, sesuai dengan hasil sidang BPASN,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, tindakan tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran disiplin ASN.
“Penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus disiplin ASN, khususnya yang berujung pada pemberhentian, harus dilakukan demi menjaga integritas aparatur negara,” tambahnya.
Jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan para ASN ini bervariasi, di antaranya karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, penyalahgunaan narkoba, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo).
Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil BPASN telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sidang banding mempertimbangkan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, PP 11/2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan BPASN dalam sidang banding mengacu pada Pasal 16 PP 71/2021, yang memberi wewenang untuk memperkuat, memperberat, memperingan, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang dijatuhkan oleh PPK.
Dalam kasus ini, BPASN memutuskan untuk mempertahankan hukuman pemberhentian bagi delapan ASN, sementara satu ASN lainnya mendapatkan keputusan berbeda.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk mematuhi aturan disiplin yang berlaku dan menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Penulis : Yusuf S A