DPR Kini Bisa Evaluasi dan Copot KPK, MA Hingga Panglima TNI

No comments
DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. (Foto: Istimewa)

Kutip.id – DPR RI kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Hal ini diatur dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang disetujui dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Perubahan ini menambahkan Pasal 228A, yang mengatur bahwa DPR dapat mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara bertahap oleh komisi yang sebelumnya menguji pejabat tersebut.

“Semua pejabat yang dipilih melalui fit and proper test DPR bisa dievaluasi secara berkala. Jika hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian, DPR bisa mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Bob Hasan.

Evaluasi ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Hasilnya akan diteruskan oleh pimpinan DPR ke instansi terkait, dengan kemungkinan pencopotan pejabat jika dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kredibilitas DPR dalam menentukan pejabat negara.

Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengungkapkan bahwa revisi ini lahir dari pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pejabat yang telah lolos fit and proper test justru tersandung masalah hukum.

“Setelah diproses di DPR dan dilantik oleh presiden, ternyata ada yang bermasalah. Ini tentu berdampak pada kredibilitas DPR, sehingga perlu ada mekanisme evaluasi,” jelasnya.

Pejabat negara yang melalui fit and proper test DPR di antaranya Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, hingga anggota BPK. Dengan revisi ini, DPR memiliki peran lebih besar dalam memastikan bahwa pejabat yang mereka pilih tetap memenuhi standar integritas dan kinerja yang diharapkan.

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1525763/12/tatib-direvisi-dpr-bisa-copot-kapolri-panglima-tni-hingga-pimpinan-kpk-1738746153

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: