Aturan Baru: Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama Enam Bulan

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang memberikan manfaat tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, korban PHK akan menerima 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sebelumnya memberikan manfaat tunai dengan skema bertahap: 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan aturan baru ini, besaran manfaat menjadi tetap 60% selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian tertulis dalam Pasal 21 Ayat 1 PP tersebut.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, manfaat tetap dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.

Selain manfaat tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji bulanan, kini diturunkan menjadi 0,36%.

Hak atas manfaat ini akan gugur jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7780217/prabowo-terbitkan-aturan-baru-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: