NasionalAturan Baru: Korban PHK Berhak Terima 60% Gaji Selama Enam Bulan redaksi Sabtu, 15 Februari 2025Kutip.id – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang memberikan manfaat tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6