Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Tidak Lazim

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritisi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut terkesan janggal. 

TB Hasanuddin menyoroti bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan sebagaimana yang lazim berlaku di lingkungan militer. 

“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan militer, kenaikan pangkat umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Pengecualian berlaku bagi perwira tinggi TNI yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi. 

Biasanya, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi atau keberanian luar biasa di medan tempur. Namun, TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat yang diterima Teddy tidak sesuai dengan aturan yang umum berlaku. 

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa diterapkan,” ujarnya. 

Selain itu, purnawirawan TNI berpangkat jenderal bintang dua ini juga mempertanyakan istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang disebut-sebut dalam kasus ini. 

Ia mempertanyakan apakah skema kenaikan pangkat ini hanya berlaku bagi Teddy atau bisa diterapkan bagi seluruh prajurit TNI. 

“Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tanyanya. 

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. 

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar hukum yang ada. 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7810266/syarat-dokumen-rekrutmen-bersama-bumn-2025-buat-akun-mulai-7-maret

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: