Kutip.id, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi digelar dalam tahun yang sama. Menurutnya, perlu ada jeda waktu yang cukup agar setiap proses politik dapat berjalan lebih efektif dan tertata.
Dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025), Rifqi menyampaikan bahwa idealnya pilkada diselenggarakan minimal setahun setelah pemilu legislatif dan presiden.
“Setelah pileg dan pilpres, pilkada sebaiknya diberi jeda minimal satu tahun. Kalau pemilu 2029, maka pilkada bisa dilaksanakan 2030 atau bahkan 2031,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Rifqi menjelaskan, jeda ini bukan hanya menyangkut efektivitas teknis, tetapi juga menyangkut gagasan memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah agar bersifat permanen, tidak hanya ad hoc.
Ia juga menyinggung wacana perubahan sistem pilkada ke arah tidak langsung, yang menurutnya perlu disiapkan berbagai skenario politik dan kelembagaan. “Kita harus siap dengan segala kemungkinan dalam dinamika ketatanegaraan kita,” tambahnya.
Selain itu, Rifqi mengangkat isu akuntabilitas dana hibah pilkada. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu internal, tapi juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia. Ia menyebut penyelenggaraan serentak antara pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun menjadi tantangan berat, terutama bagi petugas di lapangan.
“Tahapan pemilu tidak singkat. Butuh minimal 22 bulan untuk mempersiapkan. Kalau hanya tersisa tiga tahun dari satu periode lima tahun, itu sangat terbatas,” jelas Afifuddin.
Afif menekankan pentingnya evaluasi sistem pemilu secara menyeluruh agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih tahapan, yang berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada publik.
Seperti diketahui, 2024 menjadi tahun pertama dalam sejarah Indonesia di mana pemilu nasional dan pilkada serentak digelar di tahun yang sama, dengan jeda waktu kurang dari 10 bulan — pemilu pada 14 Februari dan pilkada pada 27 November 2024.
Penulis: Yusuf S A