Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas yang Resahkan Warga

No comments
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) ditemani sejumlah anggota dewan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

Bebaca.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya tindakan tegas pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan membubarkan ormas-ormas yang menunjukkan perilaku premanisme serta mengganggu ketertiban,” ujar Puan saat memberikan pernyataan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang.

Puan menyampaikan pandangan tersebut merespons insiden pendudukan lahan milik negara oleh sekelompok ormas di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tindakan sepihak yang cenderung merongrong kewibawaan hukum.

“Kalau sudah berbau premanisme, ya harus dibubarkan. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi seperti itu,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan aksi pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan aset negara, kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, dan memuat permintaan bantuan pengamanan terhadap lahan yang telah dikuasai ormas secara sepihak selama hampir dua tahun.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menyatakan, gangguan tersebut telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG di atas lahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5) membongkar bangunan yang diduga dibangun ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Polisi juga menangkap 17 orang yang terlibat dalam aksi pendudukan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi memastikan proses hukum akan berjalan, dan pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk menegakkan aturan secara adil dan tegas.

Sumber: https://m.antaranews.com/berita/4857405/ketua-dpr-ri-minta-pemerintah-bubarkan-ormas-pengganggu-dan-meresahkan?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: