Kutip.id, JAKARTA – Harapan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memperoleh tambahan anggaran Rp 14,92 triliun pada tahun 2026 pupus setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan tersebut. Dengan begitu, pagu anggaran OIKN tahun depan tetap pada angka Rp 6,2 triliun.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengakui keputusan ini akan berdampak pada kelanjutan pembangunan IKN, khususnya tahap kedua yang mencakup kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukung.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” kata Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pemerintah menargetkan ekosistem legislatif dan yudikatif di IKN rampung pada 2028, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan IKN sebagai pusat politik nasional pada tahun tersebut. Oleh karena itu, pembangunan kantor dan hunian bagi lembaga-lembaga tinggi negara terus diupayakan.
Basuki menjelaskan, tambahan Rp 14,92 triliun sejatinya masuk dalam kerangka kebutuhan anggaran Rp 48,8 triliun untuk tiga tahun ke depan. Anggaran itu sudah disetujui Presiden Prabowo untuk mendukung penyelesaian pembangunan tahap II. Namun, dengan ditolaknya usulan tambahan, OIKN harus menyesuaikan program dengan anggaran terbatas.
“Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu bagian dari Rp 48,8 triliun yang dibutuhkan untuk tiga tahun. Dengan dialokasikan Rp 6,26 triliun pada 2026, kami masih mohon dukungan agar bisa mendapat tambahan di kemudian hari,” jelas Basuki.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Basuki sempat menegaskan pentingnya dukungan legislatif agar target pembangunan tidak meleset. Meski begitu, DPR melalui Komisi II akhirnya menetapkan pagu OIKN sebesar Rp 6,2 triliun sebagai alokasi definitif 2026.
Jika tambahan anggaran dikabulkan, dana Rp 14,92 triliun tersebut akan digunakan untuk tiga pos utama:
- Pembangunan lanjutan sebesar Rp 4,73 triliun, meliputi gedung DPR, DPD, MPR, MA, MK, KY, Plaza Keadilan, masjid, jalan kawasan yudikatif-legislatif, serta manajemen konstruksi induk dengan skema multiyears 2025–2027.
- Pembangunan baru sebesar Rp 9,59 triliun, untuk hunian tapak dan vertikal bagi legislatif, yudikatif, ASN, serta umum, peningkatan jalan, jaringan SPAM, irigasi, utilitas, dan infrastruktur aksesibilitas.
- Pengelolaan sebesar Rp 600 miliar, untuk operasional dan pemeliharaan kantor presiden, istana negara, kantor kementerian koordinator, jalan, ruang terbuka hijau, embung, sanitasi, hingga persampahan.
Sementara itu, dengan pagu yang tetap Rp 6,2 triliun, alokasi anggaran 2026 diprioritaskan untuk dua sektor utama: Rp 644 miliar bagi dukungan manajemen dan Rp 5,6 triliun untuk pengembangan kawasan strategis.
Dengan kondisi ini, nasib pembangunan tahap II IKN masih bergantung pada pembahasan lanjutan bersama DPR. Jika tidak ada tambahan anggaran, target penyelesaian kawasan politik pada 2028 berpotensi meleset dari rencana awal. (Ysa)





