Antrean Haji Capai 5,4 Juta Orang, Pemerintah Tegaskan Skema Kuota Baru Lebih Adil

No comments
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui usai pembukaan Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Devi Setya/detikcom

Kutip.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa penerapan skema pembagian kuota haji tahun ini disusun dengan pendekatan baru yang dianggap lebih adil, terutama untuk menyelesaikan persoalan panjangnya daftar tunggu (waiting list) jemaah haji di berbagai daerah.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Indonesia kembali mendapatkan total kuota sebanyak 221 ribu jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Namun ia menekankan, inti permasalahan bukan sekadar kuota nasional, melainkan mekanisme pembagian kuota yang selama ini digunakan.

Menurut Dahnil, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pola perhitungan kuota yang berlaku sejak 2012 hingga 2025. Pembagian kuota disebut tidak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 maupun aturan yang seharusnya digunakan pada saat itu.

“Pola perhitungan kuota selama ini tidak merujuk undang-undang dengan benar. Sejak 2012 sampai 2025, pola pembagian kuota per provinsi jadi temuan BPK karena perhitungannya tidak sesuai aturan,” ujar Dahnil usai menghadiri pembukaan Munas XI MUI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem lama cenderung mendasarkan pembagian kuota pada jumlah penduduk muslim, ditambah kebijakan afirmasi yang tidak memiliki dasar perhitungan kuat. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan besar antarwilayah.

“Akibatnya ada jemaah yang mendaftar tahun 2011, tapi diberangkatkan setelah orang yang baru mendaftar 2013 bahkan 2014. Ini terjadi hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan asas keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, mulai tahun ini Kemenhaj kembali menggunakan dasar hukum yang baru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pembagian kuota haji harus berbasis pada jumlah daftar tunggu, bukan jumlah penduduk muslim.

Dahnil mengungkapkan bahwa saat ini total waiting list haji Indonesia mencapai 5,4 juta orang, dengan tiga provinsi terbesar adalah:

  • Jawa Timur: 1,2 juta jemaah
  • Jawa Tengah: 900 ribu jemaah
  • Jawa Barat: 700 ribu jemaah

Provinsi lain yang juga memiliki antrean panjang antara lain Sulawesi Selatan, Banten, dan DKI Jakarta.

Dengan skema baru ini, setiap provinsi akan mendapatkan kuota sesuai jumlah jemaah yang benar-benar sedang menunggu, sehingga antrean kembali berurutan berdasarkan waktu pendaftaran.

“Kali ini kita ratakan semua menggunakan perhitungan resmi. Jadi keberangkatan kembali sesuai urutan daftar tunggu. Memang ada yang maju, ada yang mundur, tetapi ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap tidak sesuai,” jelas Dahnil.

Pemerintah berharap skema baru ini mampu mengembalikan keadilan, transparansi, dan kepastian dalam penyelenggaraan haji bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

(Ysa)

Sumber: Detik.com

Also Read

Bagikan: