Kutip.id, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Kebijakan tersebut diambil setelah kasus suami korban penjambretan yang justru berujung sebagai tersangka itu menuai sorotan luas dari publik dan DPR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif dan profesional. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan bersifat sementara dan ditujukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara independen, objektif, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit itu digelar pada Senin (26/1/2026), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara Hogi Minaya.
Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua orang pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya. Aksi pengejaran menggunakan mobil tersebut berakhir dengan tewasnya kedua terduga pelaku. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara ini kemudian menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan hukum pada kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyebut penanganan perkara Hogi bermasalah. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru seharusnya memberi ruang lebih besar pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal.
“Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53, penegak hukum dituntut mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum semata,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang masih berjalan.
Sumber : Kompas.com





