Kutip.id,Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali memunculkan perdebatan lama soal batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Meski desakan publik menguat agar perkara ini diadili secara terbuka di pengadilan sipil, proses hukum tetap bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan sidang perdana dijadwalkan pada 29 April mendatang.
Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada benturan dua regulasi yang belum terselesaikan sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, aturan lama tentang peradilan militer masih menerapkan prinsip yurisdiksi absolut berbasis status pelaku. Artinya, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana baik militer maupun umum tetap diproses di lingkungan peradilan militer.
“Kondisi ini menciptakan semacam ‘ruang khusus’ bagi militer yang terpisah dari sistem peradilan umum,” ujar Yulius.
Padahal, dalam UU TNI terdapat ketentuan yang membuka peluang prajurit aktif diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana sipil. Namun, aturan tersebut belum bisa diterapkan karena terganjal pasal lain yang mensyaratkan revisi undang-undang peradilan militer terlebih dahulu.
Akibatnya, selama lebih dari 20 tahun, ketentuan tersebut praktis tidak berjalan. Kasus-kasus pidana umum yang melibatkan anggota militer pun tetap ditangani di peradilan militer, termasuk perkara yang menimpa Andrie Yunus.
Yulius menilai situasi ini menunjukkan belum adanya komitmen kuat dari pembuat kebijakan untuk menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan. Ia juga menyinggung bahwa revisi terbaru UU TNI belum menyentuh isu krusial ini.
Dari sisi konstitusi, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Ketika pelaku diadili dalam sistem berbeda dari korban yang berasal dari sipil, potensi ketimpangan menjadi sulit dihindari.
Karena itu, DPR mendorong adanya batas yang lebih tegas: peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan tugas dan disiplin kemiliteran, bukan perkara pidana umum.
“Kasus ini seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi sistem yang ada dan mempercepat revisi undang-undang agar lebih sejalan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.





