MUI Soroti Cara Ekstrem Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi Meski Demi Lingkungan

No comments

Kutip.id,Kebijakan penanganan ikan sapu-sapu di Jakarta menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan penting terkait praktik penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai langkah tersebut bertentangan dengan nilai dasar dalam ajaran Islam, khususnya prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan. Menurutnya, meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Di sisi lain, MUI mengakui bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik. Ikan jenis pleco ini diketahui sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan dan menjaga keseimbangan alam.

Namun demikian, metode penguburan hidup-hidup dinilai bermasalah karena memperlambat kematian dan berpotensi menyiksa hewan. Dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip meminimalkan rasa sakit.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya terbuka untuk evaluasi. Ia berencana melibatkan para ahli, termasuk dari sisi keagamaan, guna memperbaiki metode penanganan agar lebih sesuai dengan nilai kemanusiaan dan syariat.

Pramono juga menegaskan bahwa langkah pengendalian ini dilakukan karena populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta sudah sangat dominan, bahkan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen. Kondisi ini dinilai mengancam keseimbangan ekosistem air dan keberlangsungan spesies lokal.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya mencari titik tengah antara perlindungan lingkungan dan etika terhadap makhluk hidup, agar kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan.

Also Read

Bagikan: