Kutip.id,Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan yang disampaikan oleh Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak dapat langsung dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Menurut Pigai, dalam perspektif hak asasi manusia, pernyataan tersebut justru berpotensi melanggar prinsip penghormatan terhadap martabat individu. Ia menyebut adanya indikasi bentuk kekerasan verbal yang dapat berdampak secara psikologis, termasuk serangan terhadap kehormatan dan integritas seseorang.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara memiliki batas, terutama ketika pernyataan yang disampaikan berpotensi merendahkan atau menyerang secara personal. Karena itu, Pigai mengingatkan agar setiap pihak tetap berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia turut menyoroti pernyataan yang beredar melalui media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa konten tersebut mengandung unsur informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Pihaknya menilai narasi yang disampaikan dapat mengarah pada serangan personal terhadap kepala negara dan tidak didukung oleh fakta yang valid. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di ruang digital.
Di sisi lain, Amien Rais menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila pihak yang merasa dirugikan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menilai mekanisme pembuktian seharusnya dilakukan melalui jalur pengadilan.
Situasi ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam konteks komunikasi di era digital yang semakin terbuka.





