Kutip.id,Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) memasuki tahap akhir. Mantan Direktur Gas periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin siang.
Selain Hari, majelis hakim juga akan membacakan vonis terhadap Yenni Andayani, yang saat itu menjabat sebagai Vice President Strategic Planning & Business Development di Direktorat Gas Pertamina. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Suwandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari proyek internasional yang berlangsung dalam kurun waktu 2011 hingga 2021. Dalam proses tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pengambilan keputusan tanpa kajian ekonomi dan analisis risiko yang memadai.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga lebih dari 100 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp1,7 triliun. Selain itu, kasus ini juga diduga turut menguntungkan sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi yang terlibat dalam proyek pengadaan LNG tersebut.
Jaksa menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk tidak disusunnya pedoman pengadaan serta tetap dilanjutkannya kerja sama meskipun belum didukung perencanaan yang matang.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang mendapat perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan serta keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan perusahaan energi milik negara.
Putusan majelis hakim yang akan dibacakan diharapkan menjadi penentu akhir dari proses hukum panjang yang telah berjalan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.




