Kutip.id, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur turun langsung meninjau kawasan lubang bekas tambang di Sempaja Utara, Kota Samarinda, Sabtu (19/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kawasan bekas tambang berjalan aman, menyusul kembali terjadinya insiden yang menelan korban jiwa.
Dilansir dari antarakaltim.com, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto meminta pihak kecamatan bersama masyarakat membahas solusi penanganan lubang bekas tambang atau void, termasuk mempertimbangkan penutupan lubang maupun pemanfaatan air melalui sistem pompa.
Berdasarkan data pemerintah daerah, seorang anak berusia tujuh tahun dilaporkan meninggal dunia dalam insiden di kawasan tambang PT Dunia Usaha Maju (DUM). Peristiwa tersebut menambah akumulasi korban meninggal akibat kecelakaan di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 30 orang.
Di sisi lain, masyarakat Sempaja Utara masih memanfaatkan air dari kawasan bekas tambang, terutama ketika sumber air bersih mengalami keterbatasan selama musim kemarau. Air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong menyampaikan bahwa warga berharap adanya solusi yang lebih aman. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemasangan pompa air agar masyarakat dapat mengambil air dari titik yang tidak membahayakan keselamatan.
Selain penyediaan sarana pengambilan air, masyarakat juga mendorong pembatasan akses serta pemasangan papan peringatan di sekitar area berbahaya.
Bambang menjelaskan bahwa kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, hasil evaluasi teknis di lapangan akan dikoordinasikan bersama Inspektur Tambang untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi lokasi, mencakup aspek perizinan, teknis reklamasi, serta rencana penutupan lubang bekas tambang oleh PT DUM. Hasil inventarisasi akan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan dan memasang rambu larangan di kawasan yang berisiko guna mencegah terulangnya kecelakaan.
Keselamatan warga menjadi perhatian utama dalam penentuan langkah penanganan lubang bekas tambang, terlebih ketika kawasan tersebut masih dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air.




