Kutip.id, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan serius terhadap sejumlah perkara korupsi yang penanganannya dinilai terlalu lama di wilayah Kalimantan Timur. Dalam rapat koordinasi bersama
Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menegaskan pentingnya percepatan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Kalimantan Timur, terutama kasus-kasus yang telah berjalan bertahun-tahun