Kutip.id,Jakarta– Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo ternyata tidak berjalan mudah. Penyidik menghadapi kerumitan di lapangan lantaran harus menelusuri peran sekelompok orang yang belakangan dikenal sebagai “Tim 8”, yang diduga menjadi penghubung dalam praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada tahap awal OTT, petugas belum dapat langsung memastikan keterkaitan pihak-pihak yang diamankan. Identitas dan peran mereka baru terungkap setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan mendalam.
“Awalnya belum terlihat hubungan antarindividu yang diamankan. Setelah kami mendalami keterangan dari berbagai sumber, termasuk para kepala desa dan perangkat desa, barulah struktur dan perannya bisa disimpulkan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, pemeriksaan berlangsung cukup lama karena sejumlah pihak tidak kooperatif dan enggan mengakui keterlibatannya. Situasi di lapangan semakin dinamis ketika sebagian terduga pelaku diduga mencoba menghilangkan jejak dengan menghapus data komunikasi di ponsel mereka.
“Kami juga menemukan adanya informasi penangkapan yang bocor lebih dulu, sehingga ada pihak yang sempat saling memberi tahu. Bahkan, ada telepon genggam yang sudah direset. Ini menambah kompleksitas penanganan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Asep, kehati-hatian menjadi kunci dalam OTT ini mengingat status Sudewo sebagai kepala daerah yang memiliki pendukung. Selain aspek pembuktian, faktor keamanan dan potensi gangguan turut menjadi perhatian penyidik.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengungkap peran “Tim 8” yang disebut berasal dari lingkaran tim sukses Sudewo pada Pilkada. Kelompok ini diduga ditugaskan sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk mengatur dan mengamankan aliran dana dari para calon perangkat desa.
Asep menyebut pembahasan mengenai rencana pengisian jabatan perangkat desa telah dilakukan sejak November 2025. Pada setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa tertentu yang berfungsi sebagai penghubung utama atau koordinator lapangan.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati diketahui tergabung dalam Tim 8 dengan tugas masing-masing dalam mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sumber : detiknews





