Kutip.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, diduga merupakan asisten rumah tangga dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa posisi Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan tersebut diduga hanya bersifat formalitas.
Menurut Asep, dalam praktiknya Rul Bayatun diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia, termasuk ketika diminta menarik dana tunai dari perusahaan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang memerintahkan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Semarang pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan beberapa proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dari kontrak-kontrak tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima keuntungan hingga sekitar Rp13,7 miliar.
Operasi ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





