Eks Kades di Morowali Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

No comments

Kutip.id,Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi dari perusahaan tambang.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sopyan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada periode 2021–2024, Ahlis Umar menerima dana CSR serta kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan yang disebutkan antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Laode menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun dalam praktiknya, tersangka diduga tidak mengikuti prosedur tersebut.

Penyidik menduga Ahlis Umar melakukan serangkaian tindakan untuk menguasai dana tersebut secara pribadi. Salah satu modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak.

Melalui kebijakan itu, tersangka kemudian membuka rekening baru atas nama tim CSR. Ia diduga meminta perusahaan tambang untuk memindahkan penyaluran dana dari rekening kas desa resmi ke rekening baru tersebut.

Dalam prosesnya, tersangka disebut mengendalikan penuh penggunaan dana. Ia diduga memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana bisa dicairkan sewaktu-waktu. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang tunai dari salah satu perusahaan tambang sebesar Rp732 juta.

Berdasarkan hasil audit sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

Dalam rangka penyidikan, Kejati Sulawesi Tengah juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa aset yang diamankan antara lain kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari perusahaan tambang tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Also Read

Bagikan: