Kutip.id, Samarinda Antaranews – Tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujarnya di Samarinda, Senin malam.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan prosedur penegakan hukum yang dilakukan secara resmi oleh jaksa penyidik sesuai ketentuan Pasal 112 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Toni, penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan saat ini berfokus pada dugaan praktik korupsi terkait aktivitas penambangan yang diduga melibatkan perusahaan CV AJI.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan dan penyisiran sejumlah ruangan di kantor tersebut sejak pukul 14.00 WITA.
Dari kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.





