Kejagung Minta Data Soal Pungutan Wisatawan Asing di Bali, Pemprov Pastikan Tak Ada Korupsi

No comments

Kutip.id,Denpasar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Bali untuk memberikan informasi terkait program Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dalam konteks penyelidikan, melainkan hanya meminta data dan informasi.

“Benar ada pemanggilan, tetapi bukan untuk pemeriksaan. Mereka hanya meminta informasi dan data. Bahkan saya mendapat telepon dari Kejaksaan Agung, justru mereka membantu,” kata Koster di Denpasar, Senin (16/3).

Menurut Koster, ada tujuh pimpinan OPD yang diminta hadir oleh kejaksaan. Beberapa di antaranya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Biro Hukum, serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Ia memastikan seluruh proses berjalan lancar. Bahkan, menurutnya, pihak kejaksaan memberikan sejumlah masukan agar kebijakan PWA bisa berjalan lebih optimal.

Program pungutan bagi wisatawan asing ini mulai diberlakukan pada 2024 dengan tarif Rp150 ribu per orang. Namun, dalam satu tahun penerapannya, pendapatan yang terkumpul hanya mencapai sekitar Rp318 miliar atau sekitar 32 persen dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.

Pada 2025, pendapatan dari pungutan tersebut meningkat menjadi Rp368 miliar. Angka itu setara dengan sekitar 34 persen dari total kunjungan sekitar 7 juta wisatawan asing.

Koster menegaskan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan pungutan tersebut karena sistem pembayarannya dilakukan secara digital tanpa transaksi tunai. Dana yang dibayarkan wisatawan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bali sebelum kemudian tercatat sebagai pendapatan daerah.

“Pembayarannya digital dan langsung masuk ke rekening BPD Bali, sehingga otomatis masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Dana dari pungutan tersebut digunakan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan Bali. Pemanfaatannya antara lain untuk desa adat, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan lingkungan seperti pengelolaan sampah.

Koster menjelaskan, fokus pertanyaan dari Kejaksaan Agung lebih pada mengapa penerimaan dari program PWA belum maksimal dibanding potensi yang ada dari jutaan wisatawan asing yang datang setiap tahun.

Menurut pemerintah provinsi, salah satu kendala utama adalah belum dilibatkannya pihak imigrasi dalam proses pungutan tersebut. Hal itu terjadi karena peraturan daerah yang mengatur PWA belum memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga imigrasi.

Untuk melibatkan imigrasi, kata Koster, diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri.

“Masalahnya bukan yang lain, tetapi bagaimana melibatkan imigrasi agar proses pungutan bisa berjalan lebih optimal,” kata Koster.

Also Read

Bagikan: