Kutip.id,Jakarta – Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A resmi melaporkan dosennya, Y (48), ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat pada 14 April 2026 dengan nomor registrasi LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban mengacu pada Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini juga telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal yang menangani perlindungan perempuan dan anak, mengingat substansi perkara terkait dugaan kekerasan seksual.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja berdasarkan bukti.
Kasus ini mencuat setelah korban mengungkap pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku mengalami tindakan pelecehan saat masih berusia 19 tahun. Dalam pengakuannya, terdapat pula dugaan korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus melalui Rektor Agus Setyo Budi telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan dosen yang dilaporkan. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan rektor yang berlaku sejak 27 Februari 2026.
Pihak universitas menyatakan penonaktifan dilakukan guna mendukung proses investigasi yang menyeluruh dan independen, sekaligus memastikan pengumpulan bukti dapat berjalan tanpa intervensi.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.




