Ratusan Eks Karyawan Hotel Sultan Datangi Posko Pendataan Pasca Pengambilalihan Aset

No comments

Kutip.id, Sebanyak 102 mantan pekerja Hotel Sultan tercatat mendatangi posko pendataan yang dibuka oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada hari pertama operasional, Senin (22/6). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses transisi pasca eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan.

Pendataan berlangsung sejak siang hingga malam hari dan diikuti oleh pekerja dengan berbagai status kepegawaian. Mayoritas pelapor merupakan pekerja harian, sementara sisanya terdiri dari karyawan kontrak, pekerja sementara, tenaga lepas, hingga sejumlah karyawan tetap.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyebut tingginya partisipasi pada hari pertama menjadi sinyal positif untuk memetakan kondisi tenaga kerja yang terdampak perubahan pengelolaan kawasan tersebut.

Menurutnya, data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi PPKGBK dalam menyusun langkah lanjutan terkait penanganan para pekerja, termasuk memastikan status hubungan kerja mereka dapat diverifikasi secara tepat.

Posko pendataan akan tetap dibuka dalam beberapa waktu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada mantan pekerja yang belum sempat melapor. Para pelapor diminta membawa identitas serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pekerjaan mereka selama berada di Hotel Sultan.

Sementara itu, pihak PPKGBK menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Verifikasi diperlukan karena setiap pekerja memiliki status dan hak yang berbeda-beda.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, memastikan proses transisi pengelolaan aset akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kepastian data pekerja menjadi langkah awal untuk menentukan tindak lanjut yang tepat bagi para pihak terdampak.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan komitmen agar para eks pekerja Hotel Sultan tidak menjadi pihak yang dirugikan setelah pengambilalihan aset. Kementerian Sekretariat Negara meminta PPKGBK membuka ruang komunikasi dan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh karyawan terdampak.

Pemerintah bahkan membuka peluang bagi sebagian pekerja untuk tetap melanjutkan aktivitas kerja di lingkungan GBK sesuai kebutuhan dan hasil proses pendataan yang sedang berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah eksekusi lahan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Proses tersebut sempat diwarnai aksi penolakan yang berujung kericuhan dan mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.

Di tengah polemik tersebut, perhatian kini tertuju pada nasib para pekerja yang terdampak, dengan harapan proses transisi dapat berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari operasional Hotel Sultan.

Also Read

Bagikan: