Kejari Tangerang Tahan Eks Pejabat BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

No comments

Kutip.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan pejabat PT Angkasa Pura Cargo berinisial FA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengoperasian pesawat udara pada 2022. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

FA diduga terlibat saat menjabat sebagai Vice President Business Development PT Angkasa Pura Cargo. Ia disebut menunjuk perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang guna memperlancar proses penyidikan.

“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Kami juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Hasbullah, Kamis (6/8).

Menurut Hasbullah, kasus bermula ketika PT Angkasa Pura Cargo memasukkan rencana bisnis penyewaan atau charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.

Pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Padahal, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan operasional pesawat.

“Padahal diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana, dengan membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada perusahaan itu,” jelas Hasbullah.

Dana sebesar Rp5,49 miliar telah dibayarkan kepada perusahaan tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga proyek gagal direalisasikan.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo.

“Kemungkinan untuk bertambah masih ada, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Hasbullah.

Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Also Read

Bagikan: