Kutip.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/8) dini hari, petugas mengamankan puluhan orang beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA di klub malam Five Star yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star berlokasi di Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko dalam keterangan tertulis.
Dalam operasi gabungan tersebut, penyidik mengamankan 53 orang. Mereka terdiri atas pihak yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” ujarnya.
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap secara rinci jumlah tersangka, peran masing-masing pihak, maupun jenis narkotika yang disita dalam penggerebekan tersebut.
Operasi dipimpin oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Seluruh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Eko menegaskan informasi lebih lengkap mengenai hasil operasi, termasuk identitas para tersangka dan rincian barang bukti, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” katanya.




