Kutip.id, TENGGARONG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp91,5 miliar yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menyampaikan, bahwa Pendanaan Pilkada tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan.
“Mekanisme pendanaan tersebut diawali oleh penganggaran di daerah, kemudian diserahkan kepada penyelenggara Pilkada. Dan anggaran KPU serta Bawaslu pencairannya akan dilakukn dua kali, hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dirinya menjelaskan, bahwa Alokasi dana paling besar yakni KPU Kukar dengan anggaran sekitar Rp76 miliar, sedangkan Bawaslu Kukar akan mendapat alokasi anggaran dari pemkab Kukar sebesar Rp15,4 miliar.
“Sebelumnya kita sudah lakukan Naskah Perjanjian Hibad Daerah (NPHD) pada 2023 lalu, dan persentasenya sebesar 40 persen sudah kami cairkan. Sisanya 60 persen akan disalurkan tahun 2024 ini,” jelasnya.
Selain KPU dan Bawaslu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pilakda. Sebab, pemkab kukar sebelumnya telah mengguyurkan anggara sebesar Rp12 miliar kepada TNI dan Polri.
“Alokasi anggaran untuk Polres Kukar sebesar Rp8,1 miliar, disusul Kodim 0906/KKR Rp2 miliar, Polres Bontang Rp1,2 miliar, dan Kodim 0908/BTG Rp624 juta. Pencairan dana keamanan Pilkada kami berikan sekaligus,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra