Amanat UU ASN, Sekda Kukar Minta Sesuaikan Keuangan Daerah

No comments
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono

Kutip.id, TENGGARONG -Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kukar merupakan besaran terendah se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyampaikan hal ini terjadi disemua lapisan golongan jabatan maupun pihaknya sendiri.

ia mengatakan, bahwa TPP yang diterima oleh pegawai Pemkab Kukar bisa dikatakan lebih rendah dibanding dengan daerah lainnya.

“Kukar punya sebanyak 12.003 orang pegawai ASN dan sebanyak 4.239 pegawai non ASN. Sehingga pembagiannya ke banyak pegawai,” kata Sunggono.

Pihaknya akan melakukan penataan pegawai, teruntuk ASN yang memiliki kapasitas maka bisa mengikuti seleksi pegawai IKN. Adapun untuk non ASN atau THL, nantinya bisa dilakukan kerja pruh waktu dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

“OIKN akan menyiapkan kuota untuk pegawai Kaltim, infonya Juni 2024 nanti akan dibuka seleksi IKN,” terangnya kepda wartawan Kamis (21/3) kemarin.

Seain itu, untuk penataan pegawai nantinya pihaknya dibantu dengan Asisten III yaitu Dafip Haryanto guna mencari formulasi.

“Misalnya, selama ini non ASN kerja selama 8 jam, diubah menjadi sistem paruh waktu, sehari bisa 5 jam saja,” tambahnya.

Menjalani kebijakan penataan ASN harus dilakukan Pemkab Kukar, karena hal tersebut menjalankan amanat UU ASN, serta arahan Kemendagri.

“Jadi jangan sampai belanja gaji dan pedapatan pegawai diatas 30 persen dari APBD. Dan prinsipnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Also Read

Bagikan: