Awasi Pemberian THR, Distransnaker Kukar Akan Gelar Posko Pengaduan

No comments
*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.
*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.

Kutip.id, Tenggarong – Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hatta menghimbau kepada pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di masing-masing perusahaan.

Dirinya menjelaskan, bahwa hal tersebut sesai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Sebab, THR ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” kata M Hatta.

THR tersebut dapat dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, harapannya pihak perusahaan dapat membayarkan lebih cepat. Sehingga para pekerja di Kukar dapat memenuhi kebutuhan hari raya.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Tapi lebih cepat jauh lebih baik,” terangnya kepada Kutip.id Senin (25/3) kemarin.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada kepala daerah beserta jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di masing-masing daerah dapat membayarkan THR kepada Karyawan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Kami (Distransnaker) Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Kedepannya, kami juga akan membuka posko pengaduan THR,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.

“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Also Read

Bagikan: