Kutip.id, TENGGARONG – Memasuki masa libur bersama, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyiapkan petugas untuk berjaga di posko aduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut akan digelar di Kantor Disnakertrans Kukar dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri. Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan, posko tersebut akan di buka H-2 hari raya Idulfitri.
“Kami akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR kepada karyawan,” kata Suharningsih.
Di samping itu, besaran THR yakni sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap. Jika perusahaan tidak membayarkan maka karyawan dapat melaporkan kepada Disnakertrans sesuai SE Kemenaker.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra