Solusi Komunitas untuk Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kukar

No comments
Foto: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tim Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 52 desa

Kutip.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah meluncurkan sebuah terobosan penting yang dapat mengubah wajah perlindungan perempuan dan anak di daerah mereka.

Dengan membentuk tim Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 52 desa, DP3A Kukar menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan perubahan nyata di level komunitas.

Inisiatif ini melangkah jauh melampaui pendekatan konvensional, menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat. PPATBM dirancang untuk berfungsi sebagai pusat sumber daya lokal yang memfasilitasi pencegahan dan penanganan kekerasan dengan cara yang inovatif dan terintegrasi.

Apa yang membuat PPATBM istimewa adalah kemampuannya untuk mendekatkan perlindungan kepada masyarakat. Tim ini tidak hanya menjalankan sosialisasi, tetapi juga aktif dalam pencegahan, pendampingan, dan advokasi secara langsung di tingkat desa. Mereka bertindak sebagai mentor dan pendukung, memberdayakan warga untuk mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi sesama.

Muhammad Arsyad, seorang aktivis dari PPATBM, berbagi bagaimana kolaborasi dengan pemerintah desa dan sektor swasta memainkan peranan penting dalam usaha ini.

“Kami tidak hanya berbicara tentang masalah kekerasan, tetapi juga memberikan alat dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengatasinya. Kerja sama dengan berbagai pihak memungkinkan kami untuk menyebarluaskan informasi secara lebih luas dan efektif,” ungkap Arsyad.

Inisiatif PPATBM juga melibatkan koordinasi dengan kepolisian, puskesmas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyediakan bantuan komprehensif kepada korban.

“Edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak serta prosedur penanganan kasus kekerasan adalah kunci untuk memberdayakan masyarakat.” tambahnya.

DP3A Kukar berharap bahwa keberadaan PPATBM dapat menjadikan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai contoh sukses dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis bagi perempuan dan anak. Dengan ajakan untuk seluruh lapisan masyarakat, mereka mengajak semua orang untuk berperan aktif melindungi hak-hak perempuan dan anak, membangun komunitas yang lebih peduli dan bersatu.

Penulis : Reihan Noor

Also Read

Bagikan: