DP3A Kukar Ubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Pernikahan Dini

No comments
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno

Kutip.id, TENGGARONG – Pernikahan dini masih menjadi salah satu tantangan serius di Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan ini dengan pendekatan yang inovatif dan kolaboratif, memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk tumbuh dan berkembang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, pernikahan dini bukan sekadar permasalahan legal atau administratif, melainkan juga berdampak mendalam pada kualitas hidup anak.

“Anak-anak yang menikah di bawah usia 18 tahun sering kali terpaksa putus sekolah, mengalami gangguan kesehatan, dan kehilangan momen penting untuk bermain dan belajar,” ungkap Hero.

Hero menekankan bahwa pernikahan dini tidak hanya mengubah status hukum seorang anak tetapi juga merampas hak-hak fundamental mereka.

“Ketika anak berusia 16 tahun menikah, mereka secara hukum tidak lagi dianggap sebagai anak. Ini menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima,” tambahnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, DP3A Kukar tidak hanya mengandalkan peraturan formal, tetapi juga menggagas berbagai program peningkatan kesadaran. Kampanye pencegahan melibatkan kerjasama dengan sekolah-sekolah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini.

“Kami ingin membekali anak-anak dan orang tua dengan pengetahuan yang memadai untuk membuat keputusan yang lebih baik,” jelas Hero.

Selain program edukasi, DP3A Kukar juga memperkuat jaringan perlindungan anak melalui pengembangan lembaga konsultasi dan bimbingan bagi keluarga yang berencana menikahkan anak di bawah umur. Langkah ini memberikan dukungan moral, psikologis, dan sosial agar keluarga mengurungkan niat menikahkan anak mereka secara dini.

Yang menarik, DP3A Kukar juga mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus pernikahan dini di sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya pernikahan anak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal melindungi masa depan anak-anak kita,” ujar Hero.

Dengan kombinasi langkah preventif, edukatif, dan kolaboratif, DP3A Kukar mengusung visi besar untuk mengakhiri praktik pernikahan dini di daerahnya. Harapannya, anak-anak Kutai Kartanegara akan tumbuh di lingkungan yang mendukung hak-hak mereka, memberikan ruang untuk berkembang, dan siap menyongsong masa depan dengan penuh harapan.

Penulis : Reihan Noor

Also Read

Bagikan: