DP3A Kukar Apresiasi Kebijakan Cuti Melahirkan Enam Bulan, Perempuan Bekerja Terbantu

No comments
Foto: Ilustrasi.

Kutip.id, TENGGARONG – Setelah lama dinanti, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama enam bulan, suatu perubahan besar yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan keluarga di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Bambang Arwanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. “Undang-undang ini sangat positif untuk kesejahteraan ibu dan anak, dan kami di Kukar siap untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Menurut Bambang, cuti melahirkan yang lebih panjang ini akan memberikan ibu bekerja kesempatan yang lebih baik untuk memulihkan kesehatan dan memberikan perawatan yang intensif bagi bayi mereka selama periode kritis awal kehidupan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama periode cuti melahirkan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta berhak mendapatkan gaji penuh, sesuai dengan isi Pasal 4 Ayat (3) dari UU tersebut.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ibu, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang bagi anak-anak yang mendapatkan perawatan yang lebih baik dari ibu mereka.

“Penerapan cuti melahirkan selama enam bulan ini akan memberi ibu waktu yang cukup untuk merawat anak pada masa-masa awal kehidupannya, yang sangat krusial untuk perkembangan anak,” ungkapnya.

DP3A Kukar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik di daerah. Meskipun demikian, Bambang juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu panduan teknis dari pemerintah pusat.

“Kami berharap agar segera ada panduan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan di daerah, agar semua pihak dapat menyesuaikan dan memanfaatkan kebijakan ini seoptimal mungkin,” tambahnya.

Dengan implementasi kebijakan ini, Kukar diharapkan menjadi salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan perubahan ini untuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, serta menciptakan generasi mendatang yang lebih sehat dan sejahtera. (*)

Penulis : Dion

Also Read

Bagikan: