Kutip.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah berani dengan memperkuat jaringan perlindungan bagi korban kekerasan dan perdagangan manusia, melalui kerjasama lintas wilayah dengan DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU). Kesepakatan ini ditandatangani pada Rabu (17/7/2024), dengan tujuan utama menghadirkan sistem perlindungan yang lebih cepat dan efisien, tanpa memandang batas administratif.
Langkah inovatif ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah semakin serius dalam melindungi warganya dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta ancaman perdagangan manusia. Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen daerah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami memahami bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja, dan korban membutuhkan bantuan secepatnya. Dengan kerjasama ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan layanan tanpa hambatan geografis,” jelas Marhaini.
Inisiatif ini juga merupakan bukti bahwa kolaborasi antardaerah mampu membuka akses yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga perawatan medis. Menurut Marhaini, dengan menggabungkan kekuatan kedua daerah, korban kekerasan tidak hanya akan mendapatkan penanganan lebih cepat, tetapi juga layanan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin ada korban yang terjebak dalam birokrasi. Semua pihak bekerja bersama agar korban bisa segera mendapat pertolongan, di mana pun mereka berada,” tambahnya.
Kesepakatan ini menjadi model baru dalam penanganan kekerasan dan TPPO, yang tidak hanya bergantung pada satu wilayah, tetapi mencakup kerjasama antarwilayah untuk menciptakan sistem yang lebih kuat dan terkoordinasi.
Penulis : Reihan Noor