DP3A Kukar Dorong Sekolah Ramah Anak dan Pembentukan Rumah Ibadah Ramah Anak!

No comments
Foto: Deklarasi Anti Kekerasan di SMAN 1 Tenggarong

Kutip.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tidak henti-hentinya berupaya memperluas cakupan perlindungan anak di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala DP3A Kutai Kartanegara, Hero Suprayitno. Menurut dia, DP3A tak hanya fokus pada pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA). Melainkan, juga aktif mendorong pembentukan Rumah Ibadah Ramah Anak.

Langkah ini lanjut dia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak di semua aspek kehidupan

“Selain fokus pada sekolah, DP3A juga mendorong pembentukan Rumah Ibadah Ramah Anak,” bebernya, Kamis (22/8/2024).

Rumah ibadah memiliki peran penting dalam perkembangan anak, khususnya pada aspek moral dan spiritual. Oleh karena itu, DP3A Kutai Kartanegara memandang perlu untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam lingkungan ibadah, sehingga tercipta ruang yang tidak hanya ramah bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak.

“Ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan selain mengembangkan Sekolah Ramah Anak,” tuturnya.

Langkah pertama yang dilakukan DP3A Kutai Kartanegara untuk dapat mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak, yakni dengan memberi pelatihan untuk dapat memahami prinsip-prinsip SRA di lingkungan ibadah.

“Rumah ibadah akan dilatih untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SRA di lingkungan ibadah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga membeberkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengadakan pelatihan intensif kepada guru-guru dan para pengelola sekolah.

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan pemahaman dan kemampuan yang diperlukan guna memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan agar sekolah dapat diakui sebagai Sekolah Ramah Anak.

Salah satu fokus utama pelatihan adalah mengajarkan guru dan pengelola sekolah tentang cara menangani berbagai situasi yang melibatkan anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan mental, maupun fisik.

“Semua ini dilakukan guna menciptakan suasana sekolah yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan,” paparnya.

Setelah sekolah-sekolah mengikuti pelatihan ini, langkah berikutnya adalah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menjadi salah satu syarat formal sebelum sekolah dapat menyandang status Sekolah Ramah Anak.

“Ini adalah proses bertahap, dan kami harap semakin banyak sekolah yang berkomitmen untuk menjadi SRA di masa mendatang,” harapnya.

Also Read

Bagikan: