Kutip.id, TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui DKP3A terus meningkatkan dukungannya bagi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Program ini bertujuan untuk menciptakan desa yang aman bagi perempuan dan anak, selaras dengan arahan Presiden terkait penguatan peran perempuan dalam kewirausahaan, pengasuhan, serta pengurangan kekerasan dan perkawinan anak.
Drg. Nova Paranoan, Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Kaltim, menegaskan pentingnya membangun desa yang berbasis pada kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dan anak.
“Komitmen kita untuk menghormati hak anak tercermin dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dicanangkan oleh Kementerian PPPA sejak 2006,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Langkah awal menuju Kabupaten/Kota Layak Anak adalah memastikan bahwa desa-desa dan kelurahan-kelurahan di Kukar ramah terhadap perempuan dan anak. Nova menjelaskan bahwa perempuan, terutama sebagai ibu, memainkan peran penting dalam kesejahteraan dan perlindungan anak.
“Perempuan sebagai ibu memiliki peran penting dalam kesejahteraan anak, yang merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tambahnya.
Kaltim juga menjadi wilayah percontohan nasional untuk penerapan DRPPA, dengan pembentukan Relawan SAPA di berbagai desa. Beberapa desa yang telah berhasil menerapkan program DRPPA antara lain Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur di Kabupaten Berau serta Desa Songka dan Janju di Kabupaten Paser.
Desa Sumber Sari di Kutai Kartanegara juga termasuk dalam desa potensial menuju DRPPA, dan telah menerima penghargaan Desa Ramah Gender pada tahun 2022. “Desa ini menjadi contoh keberhasilan dalam penerapan strategi pengarusutamaan gender di desa,” ungkap Nova.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, keluarga, dan pemerintah, pelaksanaan DRPPA di Kukar diharapkan dapat mempercepat pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Timur, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PPPA No 2 Tahun 2009 dan Perda Kaltim No 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. (*)
Penulis : Dion