TENGGARONG – Dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan bebas dari pengaruh birokrasi yang tidak semestinya.
Pemkab Kukar menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan terkait netralitas ASN. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan yang dapat berujung pada keraguan di kalangan ASN.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, mengingatkan bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban fundamental bagi ASN sebagai pelayan masyarakat. Ia juga menggarisbawahi bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis.
“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” ujar Bambang Arwanto, Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam proses Pilkada. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk mendukung penuh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan, khususnya dalam menjaga independensi ASN.
Tidak hanya itu, Pemkab Kukar siap memberikan dukungan logistik dan fasilitas, terutama bagi wilayah-wilayah terpencil, agar pelaksanaan Pilkada tetap lancar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menambahkan bahwa diperlukan pedoman yang lebih rinci agar ASN memiliki pemahaman yang jelas mengenai batasan dan kewajiban mereka selama masa Pilkada.
“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” ucap Sunggono.
Ia juga menyoroti pentingnya aturan spesifik terkait larangan mendukung calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam aktivitas di media sosial dan penggunaan atribut atau simbol kandidat.
Pemkab Kukar akan terus menyelenggarakan sosialisasi bagi ASN untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga netralitas. Sunggono berharap bahwa Bawaslu dan KPU juga dapat terlibat dalam memberikan pemahaman langsung kepada ASN mengenai konsekuensi hukum jika melanggar aturan ini.
“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” tambahnya.
Dengan komitmen yang kuat, Sunggono mengajak semua pihak untuk turut menjaga kedamaian dan stabilitas selama Pilkada berlangsung, sehingga pesta demokrasi ini benar-benar mencerminkan suara rakyat dan bebas dari pelanggaran. (*)