Kutip.id, TENGGARONG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih berlangsung di tingkat pusat. Regulasi ini menjadi perhatian luas karena dinilai dapat menjadi senjata ampuh dalam upaya memberantas korupsi. Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengesahan aturan tersebut sudah sangat mendesak demi kepentingan bangsa.
Menurut Yani, RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, terutama dari praktik korupsi, yang selama ini sulit dijangkau. Dengan begitu, aset negara bisa kembali dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
“Undang-undang ini sangat penting. Banyak sekali aset dari tindak pidana yang seharusnya dirampas untuk negara. Kalau tidak, potensi kerugian semakin besar,” ungkapnya pada Selasa (2/9/2025).
Ia menilai, keterlambatan pengesahan hanya akan menghambat aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Semakin lama proses ini berlangsung, semakin banyak peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil korupsinya.
“Kalau saya berada di DPR RI, pasti saya akan langsung setuju. Tetapi kewenangan itu bukan di Kukar. Dari daerah, posisi kami adalah memberikan dorongan agar pembahasan di pusat tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Di sisi lain, Yani menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas terhadap keberadaan aturan ini. Ia meyakinkan bahwa UU tersebut tidak akan mengganggu pihak yang bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Saya sudah pelajari draftnya, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau kita bekerja benar, jujur, dan amanah, maka semua aman. Justru aturan ini melindungi masyarakat dari dampak korupsi,” jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad Yani memandang RUU Perampasan Aset bukan sekadar perangkat hukum teknis, melainkan simbol komitmen negara dalam mengembalikan hak rakyat. Ia menegaskan, keadilan baru akan benar-benar terasa jika aset negara yang digerogoti koruptor bisa dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan bersama.
“Regulasi ini adalah instrumen penting agar hasil pembangunan dan kekayaan negara tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Kita ingin aset itu kembali kepada rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang,” ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat bersama DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU ini. Dukungan dari daerah seperti Kutai Kartanegara, menurutnya, menjadi bukti bahwa masyarakat luas juga menaruh harapan besar pada regulasi ini.
“Harapan saya, proses legislasi tidak lagi berlarut. Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula manfaatnya bisa dirasakan masyarakat hingga ke daerah,” pungkas Ahmad Yani. (Ysa)





