Kutip.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018-2023. Praktik curang ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
“Perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, antara lain, Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri Rp35 triliun, Impor Minyak Mentah melalui broker (DMUT) Rp2,7 triliun, Impor BBM melalui broker (DMUT) Rp9 triliun, Kompensasi subsidi tahun 2023 Rp126 triliun, Subsidi BBM tahun 2023 Rp21 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang berperan dalam manipulasi tata kelola minyak di Pertamina:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi produksi minyak dengan cara menurunkan readiness kilang secara sengaja dalam Rapat Optimasi Hilir (OH).
Padahal, sesuai Permen ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, dalam praktiknya, produksi minyak dalam negeri sengaja dikondisikan tidak terserap dengan alasan nilai ekonomis dan spesifikasi yang tidak sesuai.
Akibatnya, pasokan minyak harus dipenuhi dengan impor melalui perantara atau broker. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga menciptakan ketergantungan pada minyak impor.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi Indonesia dan mengundang perhatian publik yang menuntut penegakan hukum yang tegas.
Penulis : Yusuf S A