Kutip.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ketiganya dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Sumba Timur dan berlangsung hingga sore hari dalam suasana tertib dan aman.
Ketiga tersangka tersebut adalah SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR yang menjabat Bendahara KPU Sumba Timur. Mereka diduga melakukan penyimpangan serius terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan 30 saksi, dua orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang mendukung dugaan adanya tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar hukum penetapan,” ujar Raka, Rabu (5/11/2025).
Setelah resmi ditetapkan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga para tersangka melakukan praktik korupsi dengan modus pemborosan anggaran, manipulasi laporan keuangan, serta mark-up terhadap sejumlah komponen belanja hibah kegiatan Pilkada.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 3.792.623.742. Dana ini bersumber dari hibah pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” jelas Raka.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, dana publik yang digunakan untuk kegiatan politik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan diawasi ketat.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan tata kelola keuangan negara yang bersih dari praktik korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” tegasnya.
Raka juga memastikan bahwa Kejari Sumba Timur akan terus mengawal perkembangan kasus hingga berkas dinyatakan lengkap.
“Kami akan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan tuntas sampai berkas perkara siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap II dan segera disidangkan,” pungkasnya.
(Ysa)
Sumber: Liputan6.com





