Kutip.id– Seorang siswi SMPN 10 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SRSM (14), mengalami perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya. Lebih ironis lagi, aksi kekerasan tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan melalui grup WhatsApp dan berbagai media sosial.
Korban yang duduk di bangku kelas VIII itu mengaku telah menjadi sasaran olokan karena tinggal di Panti Asuhan Sonaf Maneka Lasiana. Ia mengatakan bullying tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“S dan beberapa temannya sering mengejek saya. Mereka bilang saya anak panti, orang miskin, dan tidak punya orang tua,” ungkap SRSM saat ditemui di Polsek Kota Lama, Sabtu (22/11/2025).
Korban dan kakaknya memang diketahui tinggal bersama 120 anak lainnya di panti asuhan tersebut.
Dianiaya di Depan Sekolah, Adegan Direkam Teman Pelaku
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di depan SMPN 10 Kupang, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Saat itu, pelaku berinisial S kembali melakukan bullying dan memukul korban.
Aksi kekerasan tersebut direkam seorang rekannya atas permintaan S. Rekaman itu kemudian beredar di berbagai platform, membuat kondisi psikologis korban semakin terganggu.
S bahkan mengajak salah satu teman perempuannya juga siswi SMPN 10 Kupang untuk turut menganiaya korban. SRSM tidak dapat melawan dan hanya bisa pasrah.
Sesampainya di panti, korban menangis terus-menerus dan menolak makan akibat trauma yang dialaminya.
Ibu Korban: Anak Saya Trauma dan Merasa Sangat Takut
Pengasuh panti yang merupakan ibu asuh korban, MIMB (54), menyampaikan bahwa dirinya mulai curiga ketika melihat perubahan sikap anak tersebut. Setelah ditemui dan ditanya, barulah korban mengaku dipukuli oleh beberapa teman sekolah.
“Korban mengeluh sakit di perut dan kaki. Dia sangat trauma dan menangis setiap kali mengingat kejadian itu,” kata MIMB.
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, membenarkan telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/230/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 21 November 2025.
“Saat ini kasus ditangani oleh penyidik PPA Unit Reskrim,” ujarnya.





