Kutip.id, Kalimantan Timur – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya menetapkan kenaikan dengan persentase lebih kecil dan bervariasi.
Penerapan kenaikan upah minimum dilakukan serentak di berbagai wilayah, baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), dengan mayoritas provinsi mengikuti kebijakan pusat untuk menaikkan upah sebesar 6,5 persen.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penentuan upah ini mempertimbangkan beberapa indikator, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Di Kalimantan Timur, UMP dan UMK tahun 2025 resmi disahkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024.
Perhatian khusus tertuju pada wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diperkirakan akan mengalami pertumbuhan ekonomi pesat seiring pembangunan ibu kota negara baru. Empat daerah yang termasuk penyangga utama IKN yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berikut rincian UMK tahun 2025 di empat wilayah penyangga IKN:
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565
Dari keempat daerah tersebut, Kutai Kartanegara mencatat UMK tertinggi. Namun jika dibandingkan secara keseluruhan di Kalimantan Timur, wilayah penyangga IKN bukanlah yang tertinggi.
Berikut UMK di daerah Kaltim lainnya:
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Rp 3.957.345
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233
- Kota Bontang: Rp 3.780.012
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
UMK tertinggi tahun ini justru tercatat di Kabupaten Berau, PPU, dan Kutai Barat.
Kenaikan UMK 2025 ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi patokan pembayaran upah bagi para pekerja, terutama bagi yang belum menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Yusuf S A