Kaltim Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Lahan

No comments

Kutip.id, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan dan investasi.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan keberadaan undang-undang khusus akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di berbagai daerah.

Menurutnya, sejumlah persoalan masih sering muncul karena wilayah adat kerap bersinggungan dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, proyek infrastruktur strategis, hingga pengembangan Ibu Kota Nusantara. Kondisi tersebut membutuhkan aturan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat adat.

Pemprov Kaltim menilai pengakuan masyarakat adat tidak hanya menyangkut keberadaan komunitasnya, tetapi juga mencakup kelembagaan adat, wilayah adat, hak ulayat, hukum adat, serta pelestarian budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar mekanisme identifikasi dan penetapan masyarakat adat dalam RUU tersebut dibuat lebih jelas, sederhana, dan efektif. Pendekatan itu dianggap penting agar proses pengakuan dapat berjalan sesuai kondisi sosial, sejarah, dan budaya masing-masing daerah.

Sri Wahyuni juga menekankan perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Daerah dinilai memiliki pemahaman paling dekat terhadap kondisi masyarakat sehingga perlu diberi kewenangan yang jelas dalam proses perlindungan, pemberdayaan, hingga penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.

Selain aspek hukum, Pemprov Kaltim mengusulkan adanya dukungan pendanaan yang memadai untuk memperkuat kelembagaan adat, menjaga kelestarian budaya, dan meningkatkan kapasitas masyarakat adat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balikpapan turut melibatkan anggota legislatif, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.

Also Read

Bagikan: