Eks Pejabat Kukar Dibui, Kasus Tambang Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp500 Miliar

No comments

Kutip.id,Samarinda – Skandal dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan seorang mantan pejabat daerah berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penahanan dilakukan pada Rabu, setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penahanan ini sebagai langkah antisipatif. Penyidik menilai ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya jika tidak segera ditahan.

Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka pada periode 2010 hingga 2011. Dalam rentang waktu tersebut, tiga perusahaan tambang swasta diduga bebas mengeksploitasi sumber daya batu bara tanpa izin resmi di atas lahan negara.

Aktivitas ilegal itu terjadi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan milik Kementerian Transmigrasi. Akibatnya, tidak hanya kerugian finansial negara yang membengkak, tetapi juga kerusakan lingkungan yang signifikan di area tambang.

Penyidik mengungkap, praktik penambangan liar tersebut melibatkan perusahaan PT KRA, PT ABE, dan PT JMB yang diduga menjual hasil batu bara secara ilegal. Keuntungan besar yang dihasilkan tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati secara tidak sah.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat kejaksaan bekerja sama dengan auditor untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang ditimbulkan. Angka Rp500 miliar disebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, dengan pidana penjara minimal lima tahun.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Selain menjerat pelaku, upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi fokus utama dalam penanganan perkara besar ini.

Also Read

Bagikan: