Edi-Rendi Maju Kembali sebagai Calon Bupati dan Wabup Kukar, Ini Dasar Hukumnya!

No comments
Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).
Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).

Kutai Kartanegara – Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dinyatakan memenuhi syarat untuk maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang memastikan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024, merupakan dasar hukum utama yang memastikan bahwa Edi Damansyah masih berhak mencalonkan diri.

PKPU ini menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, dan satu periode masa jabatan bupati berdurasi lima tahun. Edi Damansyah dilantik pada 14 Februari 2019, sehingga hingga 14 Februari 2024, dia baru menjalani satu periode sebagai Bupati.

Hal itu juga dibenarkan oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun. Kata dia, keputusan pemberian surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk Edi – Rendi diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.

Maka itu, pihaknya memastikan bahwa Edi Damansyah – Rendi Solihin memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” ujarnya, di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim Jalan AW Syahranie.

Dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi turut mendukung keputusan ini. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Putusan ini mempertegas bahwa periode masa jabatan bupati dimulai dari tanggal pelantikan dan bukan dari masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Demikian dengan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.

Berdasarkan peraturan ini, Edi Damansyah, yang baru menjalani satu periode masa jabatan sejak pelantikan, berhak mencalonkan diri kembali.

Tak hanya itu, Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan landasan hukum tambahan. Pasal ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung mulai dari pelantikan, yang sejalan dengan ketentuan dalam PKPU dan putusan MK.

Selain itu, Surat Keputusan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019. Keputusan ini mengklarifikasi bahwa Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode masa jabatan.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, Edi Damansyah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Hal ini menegaskan bahwa status masa jabatannya saat ini hanya satu periode, sehingga dia berhak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

“Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ungkap Sekretaris Bappilu PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, M Suria Irfani.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memperkuat komunikasi dengan berbagai partai untuk mendapatkan dukungan lebih luas.

“Kami terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk memperkuat dukungan kami dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat yang maju, semakin baik untuk demokrasi di Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Untuk diketahui, DPP PDI Perjuangan melalui Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin untuk maju sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).

Also Read

Bagikan: