Penataan Pasar Tangga Arung Dipercepat, 703 Pedagang Segera Masuk Kios dengan Sistem Zonasi

No comments

Kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan proses penataan Pasar Tangga Arung berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. Sebanyak 703 pedagang pasar tradisional dijadwalkan segera menempati bangunan pasar yang baru melalui mekanisme pengundian kios yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa penempatan kios dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi usaha. Setiap pedagang akan diundi sesuai dengan klaster jenis dagangannya masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun persaingan tidak sehat antar pedagang.

“Pengundian kios ini kita lakukan berdasarkan zonasi. Pedagang akan diundi di zona yang sudah ditentukan sesuai dengan jenis usahanya,” kata Sayid, Kamis (18/12/2025).

Ia menuturkan, sistem zonasi tersebut dirancang untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung pasar. Dengan pengelompokan usaha yang jelas, masyarakat akan lebih mudah menemukan kebutuhan, sementara pedagang dapat menjalankan usahanya di lingkungan yang sesuai.

Menurut Sayid, terdapat lebih dari 20 kategori usaha yang telah dipetakan dalam beberapa zona. Jenis usaha tersebut antara lain pedagang jam dan perhiasan emas, konveksi dan pakaian, peralatan kebersihan, sembako, hingga berbagai usaha lain yang selama ini beraktivitas di Pasar Tangga Arung.

“Pedagang pakaian kita tempatkan di zona pakaian, pedagang sembako di zona sembako, dan seterusnya. Semua disusun agar pasar terlihat rapi, tertata, dan nyaman,” jelasnya.

Selain menciptakan keteraturan, sistem undian dinilai menjadi solusi untuk menghindari potensi konflik akibat perebutan lapak strategis. Dengan mekanisme ini, seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya penunjukan langsung.

“Penempatan kios sepenuhnya berdasarkan hasil undian. Ini untuk menjamin keadilan dan menghindari kecemburuan di antara pedagang,” tegas Sayid.

Setelah proses pengundian rampung dan kunci kios dibagikan, pedagang dapat langsung menempati kios masing-masing dan memulai aktivitas perdagangan di pasar baru.

“Begitu undian selesai dan kunci sudah diserahkan, pedagang sudah bisa langsung berjualan,” tambahnya.

Di luar penataan kios, Disperindag Kukar juga menyiapkan penerapan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan pedagang dalam melakukan pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pasar.

Untuk sementara waktu, pengelolaan Pasar Tangga Arung masih berada di bawah kendali Disperindag Kukar dengan dukungan pengelola sementara dari UPTD Pasar Mangkurawang.

Sementara itu, terkait aspek pendukung operasional, Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara selama proses pembangunan pasar. Meski sempat mendapat perhatian dari warga sekitar, pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Disperindag Kukar berharap seluruh tahapan penataan pasar dapat berjalan lancar, sehingga Pasar Tangga Arung dapat beroperasi secara optimal setelah diresmikan oleh Bupati Kutai Kartanegara pada akhir tahun 2025. Dengan wajah baru dan sistem yang lebih tertata, pasar ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang nyaman, tertib, dan berdaya saing. (Ysa)

Also Read

Bagikan: