Investasi Fiktif Rugikan Rp1,4 Miliar, Tersangka Sempat Kabur hingga Lintas Daerah Berhasil Dibekuk Polisi

No comments
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi fiktif yang berhasil diamankan di Paser.

Kutip.id, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial AZIN (20) diamankan sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses hukum.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga Kelurahan Muara Jawa Ulu bernama Anisa Nilam Sari. Korban melaporkan dugaan penipuan investasi yang ditawarkan tersangka melalui skema bernama Dana Pinjaman Handil.

Menurut keterangan polisi, korban mulai mentransfer dana kepada tersangka secara bertahap pada periode Juni hingga Juli 2025. Total kerugian pribadi yang dialami pelapor mencapai Rp48,5 juta. Dana tersebut disetorkan dengan keyakinan akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Tersangka menawarkan investasi dengan janji keuntungan mencapai 50 persen. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, uang pokok beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan,” ungkap IPTU I Wayan Edi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban berulang kali mencoba menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan, namun nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Hal tersebut mendorong korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa korban tidak hanya satu orang. Berdasarkan data sementara, jumlah korban dalam kasus investasi fiktif ini diperkirakan mencapai sekitar 51 orang. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,46 miliar.

Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial setelah sejumlah korban mengunggah pengalaman mereka serta berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengetahui dirinya telah dilaporkan dan kasusnya viral, tersangka diduga memilih melarikan diri ke Sulawesi dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.

“Informasi yang kami peroleh, tersangka sempat kabur ke Sulawesi dan berpindah tempat agar tidak terlacak,” tambah Kapolsek.

Upaya pelacakan intensif dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba. Polisi juga menggandeng Tim Resmob Polrestabes Makassar serta Polres Paser untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Hasilnya, AZIN berhasil ditemukan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, antara lain bukti transaksi perbankan, satu kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas investasi fiktif.

Atas perbuatannya, AZIN dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor,” pungkas IPTU I Wayan Edi Surya Puryana. (Ysa)

Also Read

Bagikan: