Tujuh Koperasi Merah Putih di Kukar Telah Beroperasi dengan Skema Usaha Beragam

No comments

Kutip.id, Kutai Kartanegara – Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak dan mulai beroperasi di beberapa wilayah. Dinas Koperasi dan UKM Kukar mencatat sedikitnya tujuh koperasi telah menjalankan aktivitas usaha dengan pola yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menyebut koperasi-koperasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Muara Badak, Anggana, Loa Janan, Kembang Janggut, hingga Kahala. Setiap koperasi mengembangkan model usaha yang berbeda, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan perusahaan.

“Saat ini ada tujuh koperasi yang sudah berjalan. Pola usahanya tidak sama, ada yang dikelola sendiri oleh masyarakat, ada juga yang bekerja sama dengan pihak perusahaan,” kata Thaufiq, Selasa (20/01/2026).

Ia menjelaskan, variasi model usaha tersebut menjadi bukti bahwa koperasi memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kegiatan ekonomi dengan kondisi lokal. Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kukar berperan sebagai pendamping dan pembina agar koperasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, hingga kini belum ada koperasi Merah Putih di Kukar yang mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Thaufiq, hal itu karena setiap pengajuan pembiayaan perbankan harus disertai proposal bisnis yang matang dan melalui proses penilaian kelayakan yang cukup ketat.

“Kerja sama dengan bank Himbara membutuhkan perencanaan usaha yang jelas. Proposalnya harus lengkap dan layak secara bisnis sebelum bisa disetujui pihak perbankan,” jelasnya.

Dalam skema pembiayaan yang direncanakan, koperasi di tingkat desa menggunakan Dana Desa sebagai jaminan. Sementara koperasi di kelurahan memanfaatkan dana bagi hasil sebagai bentuk penjaminan, mengingat kelurahan tidak memiliki Dana Desa seperti desa.

Kendati terdapat jaminan pembiayaan, Thaufiq menegaskan pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Diskop UKM Kukar berupaya memastikan setiap usaha koperasi memiliki prospek yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan kredit bermasalah di kemudian hari.

“Kita ingin koperasi ini benar-benar sehat. Jangan sampai muncul kredit macet. Usahanya harus potensial dan risikonya bisa ditekan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, setiap rencana pengajuan pembiayaan koperasi wajib mendapatkan persetujuan masyarakat desa. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi dan turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap Program Koperasi Merah Putih mampu berkembang secara berkelanjutan, memperkuat ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai wilayah Kukar.

Also Read

Bagikan: